Kepatuhan · SNI
SNI untuk APD dan Alat Pemadam Kebakaran
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dalam pengadaan alat safety, dokumen SNI sering menjadi salah satu syarat evaluasi teknis.
SNI sukarela dan SNI wajib
Pada dasarnya penerapan SNI bersifat sukarela. Namun kementerian atau lembaga teknis dapat memberlakukan SNI secara wajib untuk produk tertentu melalui regulasi. Untuk produk yang SNI-nya wajib, produk tersebut harus memiliki sertifikat dan tanda SNI sebelum diedarkan.
SPPT-SNI dan tanda SNI
Produk yang telah lulus penilaian kesesuaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan berhak membubuhkan tanda SNI. Saat evaluasi, periksa:
- Nama produsen, merek, dan tipe pada sertifikat sesuai dengan produk yang ditawarkan.
- Masa berlaku sertifikat.
- Nomor SNI yang dirujuk relevan dengan jenis produk.
Standar internasional yang juga sering dipakai
Banyak APD dan alat pemadam impor diuji terhadap standar internasional, misalnya EN ISO 20345 (sepatu safety), EN 388 (sarung tangan), EN 166 atau ANSI Z87.1 (pelindung mata), EN 137 (SCBA), NFPA (perlengkapan pemadam), atau UL/FM (komponen proteksi kebakaran). Dokumen ini dapat melengkapi evaluasi teknis, terutama bila spesifikasi tender merujuk standar tersebut.
Bagaimana SafetyNusa membantu
Kami mengonfirmasi status SNI per produk saat penawaran dan menyertakan dokumen pendukung yang tersedia. Kami tidak mencantumkan klaim SNI untuk produk yang tidak didukung sertifikat. Lihat juga penjelasan TKDN dan dokumen tender lainnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menerbitkan SNI?
SNI ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Apakah SNI selalu wajib?
Tidak. Sebagian besar SNI bersifat sukarela. SNI menjadi wajib bila diberlakukan melalui regulasi kementerian/lembaga teknis untuk produk tertentu.
Bagaimana memastikan produk benar-benar ber-SNI?
Mintalah salinan SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) yang masih berlaku dan cocokkan nama produsen, merek, serta tipe produk.
Perlu konfirmasi status SNI produk?
Kirim daftar produk Anda, kami cek status dan dokumen SNI per produk.
Aman Kerja, Lengkap Alatnya.